Bismillah,
Hai teman, alhamdulillah mulai menulis blog lagi nih, kali ini terkait dengan perekaman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk dimulai pembayaran gajinya di tahun anggaran 2023 ini. Kebetulan di satker kami mendapatkan formasi pegawai baru dari unsur PPPK, walaupun cuman 1 orang saja 😂.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pegawai PPPK dapat dibayarkan gajinya dengan syarat seperti tercantum pada Pasal 12.
Jadi sebelum memulai perekaman tenaga PPPK baru di satker, perlu dipersiapkan beberapa dokumen seperti :
- Surat Keputusan (SK),
- Kontrak Kerja, dan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Selain itu, jangan lupa juga untuk mempersiapkan Aplikasi GPP Dekstop, karena awal mula perekaman pegawai PPPK masih menggunakan aplikasi GPP Dekstop seperti yang tercantum pada Pasal 5. Untung saja aplikasi GPP Dekstop belum kami hapus/uninstall, karena perkiraan kami sejak Bulan JULI 2023 aplikasi GPP Dekstop sudah tidak digunakan lagi dan beralih ke Aplikasi Gaji Web untuk membuat perhitungan Gaji Induk Bulan AGUSTUS 2023.
Oke, kita langsung saja ke proses perekaman berkas dokumen PPPK di aplikasi GPP Desktop dan Aplikasi Gaji Web.
Baca juga : Pengajuan Permohonan/Usulan PSP Pengguna BMN dengan Fitur Plugin PENGELOLAAN SIMAN BMN
Aplikasi GPP Dekstop
1. Login ke Aplikasi GPP Desktop versi 31.0 build date 03-04-2023, dan membuat anak satker baru dengan kode P1. (Gambar 1) Sesuai Pedoman perekaman PPPK pada aplikasi GPP, rekam anak satker dapat menggunakan kode P, Q, R. Sebagai contoh, karena pegawai PPPK baru saja mulai mengisi formasi pada satker kami di tahun 2023 ini, maka awal perekaman saya gunakan kode P1 saja, biar mudah diingat.
2. Lalu, memulai menginput data pegawai PPPK tahun 2023 pada menu Data Pegawai -> Rekam. (Gambar 2). Diperhatikan, bahwa pada kolom Jenis Pegawai akan berubah ke angka 4 merujuk sebagai pegawai PPPK, lengkapi datanya hingga merekam nomor rekening, termasuk kode SPAN Bank dan Sandi Bank-nya.
3. Selanjutnya, merekam data SK dan berkas data pendukung seperti yang saya sebutkan diatas, yaitu : Surat Keputusan (SK) jenis SK 02, Kontrak Kerja Jenis SK 01, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) jenis SK 09. (Gambar 3). Pastikan untuk merekam TMT yang sesuai dan merekam tanggal kontrak.
4. Selanjutnya, mengupdate data Status Kawin Awal Tahun dan merekam Nomor Urut Pegawai pada Aplikasi GPP Dekstop. Pastikan pegawai PPPK yang baru direkam, muncul namanya pada list.
Kemudian membuat ADK Penyamaan Data, agar referensi anak satker PPPK kode P1, kita kirim ke KPPN, ekstensi file-nya berupa *.KGW. Menu yang digunakan pada Aplikasi GPP dekstop yakni pada menu Kirim -> Penyamaan data, centang pada satker anak P1, kemudian klik Proses, maka nantinya ADK *.KGW terbentuk di dalam folder KPPN.
Langkah selanjutnya, membuat ADK Kirim Pegawai Pindah/Baru ke KPPN untuk membuat ADK *.KKK, pada menu Kirim -> Pegawai Pindah/Baru ke KPPN.
Dan jika diperlukan, saya juga membuat penyamaan data kelengkapan SK dengan membuat ADK Data Kelengkapan SK, dengan ekstensi file ADK-nya adalah *.KSK sesuai kode anak satker P1.
Oke, itu adalah beberapa proses yang dilalui dalam perekaman PPPK Tahun 2023 baru di Aplikasi GPP Dekstop. Selanjutnya kita akan beralih ke Aplikasi Gaji Web dengan alamat url https://gaji.kemenkeu.go.id/ .
Aplikasi Gaji Web
1. Sebelum mengupload beberapa ADK dari Aplikasi GPP Dekstop seperti yang telah kita lakukan di atas, seperti ADK *.KGW, *.KKK, dan *.KSK, baiknya kita sudah membuat referensi anak satker pula pada Aplikasi Gaji Web (Gambar 4). Kita buat sama persis sesuai dengan referensi anak satker pada aplikasi GPP Dekstop. Jangan lupa untuk memilih Jenis Anak Satkernya dengan PPPK. Lalu klik default.
2. Lalu, selanjutnya kita berpindah ke menu Kirim -> (Non Piloting) Kirim ke KPPN PPPK. Kemudian pilih periode Bulan dan Tahun, lalu klik TAYANG. Selanjutnya klik Tombol Tambah (+), pilih kembali periode, kemudian pilih ADK PENYAMAAN DATA (*.KGW), lalu pilih file ADK pada folder KPPN di komputer/laptop kita. Setalah mengunggah ADK *.KGW, segera lakukan konfirmasi kepada petugas pengelola penggajian di KPPN setempat.
Saat ADK *.KGW sudah diterima oleh KPPN setempat dengan status SELESAI, maka selanjutnya dapat kita unggah dengan cara yang sama, memilih ADK PEGAWAI BARU (*.KKK), dan ADK KELENGKAPAN SK (*.KSK). Semua proses upload atau unggah ADK diatas harus berurutan, dan jangan tumpang tindih (Gambar 5).
Perlu di-INGAT, proses perekaman dan unggah ADK HARUS BERKOORDINASI DENGAN KPPN SETEMPAT ya teman-teman. Jangan sok pintar mengupload data tanpa sepengetahuan pihak KPPN, jadi jangan kayak saya ya, apa-apa langsung diklik, tanpa konfirmasi ke petugas CSO KPPN terlebih dulu, hehehe😅.
3. Saat semua proses unggah ADK di atas sudah rampung dan ADK unggahannya memiliki status SELESAI, maka migrasi data pegawai PPPK tahun 2023 ini sudah selesai kita daftarkan ke KPPN Setempat (Gambar 6).
Untuk selanjutnya, dalam pembuatan Gaji PPPK, proses perekaman gaji Induk dan pengujian gaji PPSPM TETAP menggunakan Aplikasi GPP Dekstop. (Gambar 7) Saat perhitungan semua sudah selesai di Aplikasi GPP Desktop maka selanjutnya dapat mengunggah ADK GAJI *.GPP pada aplikasi Gaji Web pada menu Kirim -> (Non Piloting) Kirim ke KPPN PPPK. (Gambar 8)
PERHATIAN, SEGALA PROSES DALAM PEREKAMAN PEGAWAI BARU PPPK INI, HARUS BERKOORDINASI DENGAN KPPN SETEMPAT. AGAR TIDAK SALAH LANGKAH ATAU BAHKAN MENJADI KENDALA DALAM PEREKAMAN GAJI PPPK.
Mudah-mudahan dapat membantu.
Salam sehat selalu
Wassalam,
Aimas , 07 September 2023
sangat bermanfaat tulisannya,,,,sangat membantu,,terimah kasih banyak..